Selain itu, tim penyidik tengah melakukan penggeledahan di 11 lokasi yang merupakan rumah tersangka.
Tim penyidik kata dia, menemui tantangan mencari dokumen-dokumen bukti perbuatan pidana para tersangka.
Tak lain karena Petral sudah dibubarkan.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.