MENU
Korupsi Petral 2008-2015, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Satu Tersangk...
WA FB
Berita

Korupsi Petral 2008-2015, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Satu Tersangka Buron

T Editor : Tigor Munthe | 09 Apr 2026 | 21:09 WIB
Korupsi Petral 2008-2015, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Satu Tersangka Buron
Moh. Riza Chalid. (Foto: Ist)

Selain itu, tim penyidik tengah melakukan penggeledahan di 11 lokasi yang merupakan rumah tersangka.

Tim penyidik kata dia, menemui tantangan mencari dokumen-dokumen bukti perbuatan pidana para tersangka.

Tak lain karena Petral sudah dibubarkan.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.