Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Korupsi Proyek Internet Diskominfo Taput, Dirut PT MVP Divonis Dua Tahun Penjara

Editor: Messi
29 Oktober 2025 | 10:35 WIB
Rubrik: Regional
dirut pt mvp saat menjalani sidang pembacaan putusan di pengadilan tipikor medan.

Dirut PT MVP saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan.

Medan, Sinata.id– Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Visioner Pratama (MVP), Hendrick Raharjo, dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi proyek Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tahun 2020 dan 2021.

Vonis dibacakan majalis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan, Senin (27/10/2025) petang.

Hakim menyatakan Hendrick terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk perkara tahun 2020, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp642 juta, Hendrick dijatuhi satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Sementara dalam perkara tahun 2021, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 miliar, hakim juga menjatuhkan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Hakim turut mewajibkan Hendrick membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp1,9 miliar lebih, yang telah dilunasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrick Raharjo dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebagaimana disebutkan,” ucap hakim Cipto.

Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taput maupun terdakwa Hendrick Raharjo sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hendrick dengan 1 tahun 3 bulan penjara untuk kasus tahun 2020 dan 1 tahun 6 bulan penjara untuk kasus tahun 2021. Dengan demikian, total tuntutan jaksa sebelumnya mencapai 33 bulan penjara dan denda Rp150 juta, subsider enam bulan kurungan. (A1)

 

Berita Terkait

pdt. manser sagala, m.th
Religi

Bintang Natal: Tanda Ilahi Kelahiran Kristus, Terang yang Menuntun Manusia kepada Keselamatan

Editor: Ferry SP Sinamo
14 Desember 2025 | 05:16 WIB

Oleh: Pdt Manser Sagala,M.Th Peristiwa kelahiran Yesus Kristus di Betlehem tidak hanya ditandai oleh kehadiran para gembala dan orang-orang Majus,...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. mis. ev. daniel pardede, sh., mh.
Religi

Sarapan Pagi Kristen: Takut Akan Tuhan Adalah Membenci Kejahatan, Belajar dari Ketaatan Nabi Yunus

Editor: Ferry SP Sinamo
14 Desember 2025 | 05:14 WIB

Oleh: Pdt Mis Ev Daniel pardede. MH. Ketakutan yang sejati bukanlah rasa gentar kepada manusia atau keadaan, melainkan sikap hormat...

Baca SelengkapnyaDetails
natal persaudaraan advokat kristen siantar–simalungun berlangsung khidmat di gkps siantar timur
Regional

Natal Persaudaraan Advokat Kristen Siantar–Simalungun Berlangsung Khidmat di GKPS Siantar Timur

Editor: Ferry SP Sinamo
14 Desember 2025 | 03:22 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Perayaan Natal Persaudaraan Advokat Kristen Siantar–Simalungun (PRAKSI) Tahun 2025 berlangsung khidmat dan penuh hikmat di Gereja Kristen...

Baca SelengkapnyaDetails
voyage station hotel di luar angkasa (foto: orbital assembly corporation via astronomy)
Wisata

Wow! Akan Ada Hotel Mewah di Luar Angkasa Tahun 2027

Editor: Fetra Tumanggor
13 Desember 2025 | 22:10 WIB

Jakarta, Sinata.id - Sebagian orang senang berlibur ke resor atau hotel mewah. Namun kalau ingin suasana yang berbeda, nantikan tahun...

Baca SelengkapnyaDetails
acara bagak marnatal. foto: sinata/hendrik
Pematangsiantar

Menteri Ekraf Teuku Harsya Hadiri Bagak Marnatal di Siantar

Editor: Tumpal Pandapotan
13 Desember 2025 | 21:42 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, mengucapkan selamat Natal bagi para hadirin dalam acara Bagak Marnatal,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Religi

Bintang Natal: Tanda Ilahi Kelahiran Kristus, Terang yang Menuntun Manusia kepada Keselamatan

14 Desember 2025 | 05:16 WIB
Religi

Sarapan Pagi Kristen: Takut Akan Tuhan Adalah Membenci Kejahatan, Belajar dari Ketaatan Nabi Yunus

14 Desember 2025 | 05:14 WIB
Regional

Natal Persaudaraan Advokat Kristen Siantar–Simalungun Berlangsung Khidmat di GKPS Siantar Timur

14 Desember 2025 | 03:22 WIB
Wisata

Wow! Akan Ada Hotel Mewah di Luar Angkasa Tahun 2027

13 Desember 2025 | 22:10 WIB
Pematangsiantar

Menteri Ekraf Teuku Harsya Hadiri Bagak Marnatal di Siantar

13 Desember 2025 | 21:42 WIB
News

Rumah Warga di Tanah Jawa Rusak Diterjang Puting Beliung

13 Desember 2025 | 21:33 WIB
Liga Inggris

Lengkap! Jadwal Live Liga Inggris dan Serie A Italia Pekan Ini, Big Match Menanti

13 Desember 2025 | 20:15 WIB
Pematangsiantar

Pemko Tetap Berkomitmen Wujudkan Siantar Kota Inklusif

13 Desember 2025 | 20:08 WIB
Sosok

Masniari Wolf, Ratu Gaya Punggung Berdarah Batak-Jerman Hattrick Emas Ketiga Beruntun SEA Games 2025

13 Desember 2025 | 19:56 WIB
Bola

Posisi Xabi Alonso di Real Madrid Goyah, Zinedine Zidane Mencuat

13 Desember 2025 | 19:45 WIB
Regional

Presiden Prabowo Kunjungi Lokasi Bencana di Langkat

13 Desember 2025 | 19:38 WIB
Liga Inggris

Link Live Streaming Chelsea vs Everton – Tekanan Besar di Stamford Bridge

13 Desember 2025 | 19:28 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com