MENU
Korupsi Proyek Jalan Sumut, PPK Akui Terima Transfer Rp1 Miliar dari R...
WA FB
Regional

Korupsi Proyek Jalan Sumut, PPK Akui Terima Transfer Rp1 Miliar dari Rekanan

T Editor : Tumpal Pandapotan | 17 Oct 2025 | 13:03 WIB
Korupsi Proyek Jalan Sumut, PPK Akui Terima Transfer Rp1 Miliar dari Rekanan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan nasional di Sumatera Utara. ist

Medan, Sinata.id – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, mengakui telah menerima sejumlah uang dari terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan nasional di Sumatera Utara, Kamis (16/10/2025).

Awalnya, Heliyanto membantah tudingan menerima suap sebesar Rp1 miliar dan mengklaim hanya menerima antara Rp300 juta hingga Rp500 juta. Uang tersebut disebutnya diterima secara bertahap melalui bendahara PT DNG, Mariam, yang menjadi perantara Kirun.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Dwi menunjukkan bukti transaksi keuangan yang mencatat 47 kali transfer ke rekening Heliyanto dengan total Rp1.050.500.000 dalam periode Februari 2024 hingga Mei 2025.

“Berdasarkan data keuangan, saksi menerima 47 kali transfer melalui Mariam dengan total lebih dari satu miliar rupiah,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Setelah bukti tersebut dibacakan, Heliyanto akhirnya membenarkan seluruh transfer tersebut.

“Benar, saya terima,” katanya dengan suara pelan.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan KPK terkait dugaan praktik suap dan pengaturan pemenang tender proyek jalan nasional di Sumatera Utara yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi tambahan dari pihak kontraktor dan pejabat BBPJN lainnya.(SN8)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.