Nias, Sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menahan seorang tersangka berinisial ROZ, yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran, Rabu (29/4/2026).
Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai proyek yang cukup besar, yakni mencapai Rp38.550.850.700.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim jaksa telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, sehingga menetapkan ROZ sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.
Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Modus yang digunakan antara lain menyetujui pembayaran sebelum waktunya serta melakukan intervensi dalam proses pencairan dana kepada kontraktor hingga mencapai 100 persen, meskipun pekerjaan belum memenuhi syarat.
Kejaksaan juga telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–09/L.2.22/Fd.1/04/2026 tertanggal 29 April 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 29 April hingga 18 Mei 2026, di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada satu tersangka. Tim penyidik terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan Kejari Gunungsitoli dalam mengusut tuntas kasus korupsi, khususnya di sektor infrastruktur kesehatan, guna memulihkan kerugian negara dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat. (SN13)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.