Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kos-kosan Jadi “Gudang Ekstasi”, Polisi Tangkap Dua Pengedar Muda

Editor: Redaksi Sinata 2
5 September 2025 | 17:02 WIB
Rubrik: News
Dua sejoli tersangka diamankan beserta brang bukti perkara. (foto: ist)

Dua sejoli tersangka diamankan beserta brang bukti perkara. (foto: ist)

Pematangsiantar, Sinata.id – Malam akhir pekan biasanya jadi momen anak muda nongkrong, tapi tidak untuk dua sejoli berikut ini. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar justru “nongkrong bareng” mereka di sebuah kos-kosan, lalu pulang membawa oleh-oleh 81 butir pil ekstasi.

Mereka yang ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB di Kos-kosan Base Camp, Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat itu berinisial NA alias N (23) dan AF alias O (19). Keduanya warga Kecamatan Siantar Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irawanta Sembiring, menyampaikan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di kos tersebut.

Setelah dipastikan, tim bergerak cepat dan mendapati kedua tersangka tengah duduk santai di dalam kamar.

Namun suasana berubah tegang ketika polisi menemukan barang bukti tersembunyi di berbagai sudut kamar. Mulai dari plastik klip berisi pil ekstasi di bawah ranjang, dompet hijau berisi pil dan plastik kosong dalam laci, hingga 65 butir ekstasi dalam kotak hijau di plastik oranye. Bahkan, dari kantong celana tersangka AF ditemukan uang tunai Rp2,45 juta yang diduga hasil penjualan.

Total, polisi mengamankan 81 butir ekstasi, dua unit telepon genggam, dan sejumlah plastik klip kosong dari operasi senyap yang dilakukan pada 29 Agustus 2025. Saat diinterogasi, keduanya mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang di Medan yang identitasnya masih misterius—hanya bermodal nomor HP.

Kini, keduanya harus meninggalkan kos-kosan dan pindah alamat sementara ke ruang tahanan Polres Pematangsiantar. “Kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irawanta, Jumat (5/9/2025) (A58)

Berita Terkait

Polisi gelar olah TKP di lokasi kejadian. (foto: ist)
News

Remaja 18 Tahun di Kotim Tega Bunuh Bocah Perempuan dengan Parang

Editor: Redaksi Sinata 2
5 September 2025 | 20:58 WIB

Kolaka Timur, Sinata.id - Polisi menangkap seorang remaja berinisial RHB (18), terduga pelaku pembunuhan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun...

Baca SelengkapnyaDetails
SPBU Jalan Ahmad Yani
Pematangsiantar

SPBU Jalan Ahmad Yani Layani Pengisian BBM ke Jeriken

Editor: RP
5 September 2025 | 20:50 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.211.205 di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur,...

Baca SelengkapnyaDetails
Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Bosar Maligas
Simalungun

Bupati Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Bosar Maligas

Editor: RP
5 September 2025 | 18:54 WIB

Simalungun, Sinata.id - Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, hadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M yang...

Baca SelengkapnyaDetails
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegur massa aksi yang melempar sampah ke Gedung DPRD Jabar. Ia menilai kritik bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan tanpa merusak fasilitas publik.
Regional

Dedi Mulyadi Tegur Massa Aksi yang Melempar Sampah ke Gedung DPRD Jabar

Editor: Zainal
5 September 2025 | 16:50 WIB

Jabar, Sinata.id - Aksi pelemparan sampah yang dilakukan massa demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat pada Kamis, 4 September...

Baca SelengkapnyaDetails
Lima anggota DPR RI nonaktif tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan setelah pimpinan DPR menyetujui surat MKD terkait penghentian fasilitas.
Nasional

5 Anggota DPR RI Nonaktif Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan

Editor: Zainal
5 September 2025 | 16:44 WIB

Jakarta, Sinata.id – Lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id