MENU
KPK: Cek Nilai LHKPN dan Proses Transaksi, Aset Ketua DPRD Siantar Dib...
WA FB
Pematangsiantar

KPK: Cek Nilai LHKPN dan Proses Transaksi, Aset Ketua DPRD Siantar Dibeli Pemko Disorot

J Editor : Jansen Siahaan | 18 Feb 2026 | 16:24 WIB
KPK: Cek Nilai LHKPN dan Proses Transaksi, Aset Ketua DPRD Siantar Dibeli Pemko Disorot
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (istimewa)

Jakarta, Sinata.id — Dugaan konflik kepentingan dalam transaksi penjualan aset milik Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menjadi perhatian publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar nilai dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta proses jual beli aset tersebut ditelusuri secara menyeluruh.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Rabu (18/2/2026), menegaskan bahwa persoalan ini harus dikaji berdasarkan data yang akurat, khususnya terkait nilai aset yang tercantum dalam LHKPN.

“Yang pertama harus dicek adalah angka Rp800 juta yang tercantum di LHKPN. Apakah itu nilai perolehan atau nilai estimasi saat ini. Hal itu perlu dipastikan karena nilai aset dalam LHKPN tidak selalu mencerminkan harga pasar terbaru,” ujarnya.

“Yang kedua, silakan ditelusuri prosesnya dari pihak pemerintah kota kepada yang bersangkutan. Apakah proses jual belinya telah sesuai prosedur, mekanisme pengadaan, serta penilaian appraisal yang berlaku,” kata Budi.

Menurutnya, apabila ditemukan ketidakwajaran, perlu ditelusuri lebih lanjut apakah terdapat pelanggaran prosedur.

“Jika ada indikasi penyimpangan atau pelanggaran standar operasional prosedur, itu yang harus didalami. Fokusnya ada dua, yakni nilai aset yang sebenarnya dan proses transaksi yang dilakukan,” ujarnya.

Perbandingan Nilai Aset

Sorotan publik muncul setelah adanya perbandingan antara nilai aset dalam LHKPN dan nilai transaksi yang dilakukan dengan Pemko Pematangsiantar.

  • Tanah dan bangunan: Rp3.220.000.000
  • Alat transportasi dan mesin: Rp550.000.000
  • Kas dan setara kas: Rp114.373.263
  • Harta bergerak lainnya dan surat berharga: tidak tercantum
  • Utang: tidak tercantum
  • Total harta bersih: Rp3.884.373.263.

Perhatian publik tertuju pada salah satu aset tanah dan bangunan yang dalam dokumen LHKPN tercatat bernilai sekitar Rp800 juta. Aset tersebut disebut telah dijual kepada PemkoPematangsiantar dengan nilai transaksi mencapai Rp3.053.340.000 untuk kebutuhan kantor Lurah Banjar, Kecamatan Siantar Barat, di Jalan Catur.

Selisih nilai yang signifikan tersebut memunculkan pertanyaan publik, terlebih transaksi terjadi antara pejabat publik yang menjabat sebagai Ketua DPRD dengan pemerintah daerah yang menjadi mitra kerja lembaga yang dipimpinnya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.