MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
KPK OTT Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kepala Kantor dan Belasan Orang...
WA FB
Berita

KPK OTT Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kepala Kantor dan Belasan Orang Diamankan

T Editor : Tigor Munthe | 03 Jun 2026 | 13:22 WIB
KPK OTT Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kepala Kantor dan Belasan Orang Diamankan
Gedung KPK. (Foto: Ist)

JAKARTA, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat.

Dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa (2/6/2026) malam itu, belasan orang diamankan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Informasi mengenai OTT tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

"Benar, ada OTT di Imigrasi Jakbar," kata Fitroh di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Namun, Fitroh belum mengungkap lebih jauh terkait perkara yang sedang ditangani, termasuk barang bukti maupun pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa tim penindakan telah mengamankan belasan orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut.

"Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Budi, selain Ronald Arman Abdullah, pihak yang diamankan juga terdiri dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta beberapa pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.

KPK juga mengungkapkan bahwa operasi penindakan masih terus berkembang.

Tim penyidik saat ini bergerak di sejumlah wilayah lain untuk melakukan serangkaian tindakan lanjutan.

"Dalam perkembangannya, tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat," kata Budi dikutip dari Merdeka.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi OTT tersebut.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan dan konferensi pers resmi KPK yang akan menjelaskan perkara, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.