MENU
KPK Segera Tahan Dua Tersangka Swasta Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-20...
WA FB
Berita

KPK Segera Tahan Dua Tersangka Swasta Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

T Editor : Tigor Munthe | 01 Jun 2026 | 20:35 WIB
KPK Segera Tahan Dua Tersangka Swasta Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Ist)

JAKARTA, Sinata.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour dan Asrul Azis Taba yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan proses penahanan terhadap kedua tersangka kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik. Dalam waktu dekat, mungkin minggu ini atau minggu depan insyaallah dilakukan penahanan," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Menurut Asep, penyidik belum melakukan penahanan karena masih fokus melengkapi alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan. "Setelah alat bukti lengkap, baru dilakukan upaya paksa berupa penahanan sehingga proses hukum dapat berjalan lebih efektif," katanya. Ismail dan Asrul merupakan dua tersangka terbaru dalam perkara yang tengah diusut KPK.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Dalam penyelidikannya, KPK menduga para tersangka melakukan pengondisian terhadap pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2023 dan 2024 dengan menetapkan kuota khusus yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota tersebut.

KPK juga menduga adanya pemberian atau aliran dana kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan penggunaan kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.