Muhammad Sabiq Ashraff menerima Rp4,6 miliar
Mehnaz NA menerima Rp2,5 miliar
Direktur PT RNB Rul Bayatun menerima Rp2,3 miliar
Penyidik juga menemukan penarikan tunai sekitar Rp3 miliar
Dugaan Intervensi Proyek
KPK menduga selama proses pengadaan, Fadia melalui anak dan orang kepercayaannya melakukan intervensi kepada sejumlah kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proyek outsourcing di berbagai perangkat daerah, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah.
Perangkat daerah bahkan disebut diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sejak awal kepada perusahaan tersebut agar nilai penawaran dapat disesuaikan.
Praktik tersebut dinilai melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Kasus ini berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan serta penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.