MENU
KPK Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diduga Korupsi Proyek Outsou...
WA FB
Hukum & Peristiwa

KPK Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diduga Korupsi Proyek Outsourcing

J Editor : Jansen Siahaan | 04 Mar 2026 | 17:53 WIB
KPK Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diduga Korupsi Proyek Outsourcing
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memakai rompi tahanan KPK. (kompas)

Jakarta, Sinata.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Fadia sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Ditahan 20 Hari

KPK selanjutnya menahan Fadia untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Asep, perkara ini bermula ketika Fadia yang menjabat Bupati Pekalongan periode 2021–2025 mendirikan perusahaan bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff. Perusahaan tersebut bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).

PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif mengikuti pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Sabiq Ashraff diketahui menjabat sebagai komisaris PT RNB. Pada 2024, posisi direktur perusahaan diganti oleh orang kepercayaan Fadia, yakni Rul Bayatun.

“Sepanjang tahun 2023–2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan,” kata Asep.

Aliran Dana ke Keluarga

KPK mengungkap Fadia diduga sebagai penerima manfaat (beneficial owner) dari PT RNB. Dari hasil penyidikan, terdapat transaksi masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Namun, dana yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar.

“Sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati,” ungkap Asep.

Dari sekitar Rp19 miliar yang diduga dibagikan:

Fadia Arafiq menerima sekitar Rp5,5 miliar

Mukhtaruddin Ashraff Abu menerima Rp1,1 miliar

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.