MENU
KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Impor Barang Tiruan, S...
WA FB
Hukum & Peristiwa

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Impor Barang Tiruan, Sita Rp5 Miliar

J Editor : Jansen Siahaan | 27 Feb 2026 | 22:35 WIB
KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Impor Barang Tiruan, Sita Rp5 Miliar
KPK memamerkan uang Rp5,19 miliar disita dari “safe house” atau rumah aman yang disewa para tersangka sekaligus pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). (kompas)

Jakarta, Sinata.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait impor barang tiruan atau barang KW di lingkungan Kementerian Keuangan.

Budiman menjadi tersangka ketujuh dalam perkara tersebut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik juga menyita uang sekitar Rp5 miliar yang ditemukan di sebuah rumah aman (safe house) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Alasan Penangkapan

Budiman ditangkap di kantor pusat DJBC di Jakarta pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Menurut Asep, penangkapan segera dilakukan karena penyidik khawatir tersangka berpotensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

"Selain itu, KPK menilai terdapat kemungkinan upaya penghilangan bukti di lokasi lain selain rumah aman yang telah diamankan," paparnya.

Langkah tersebut, kata Asep, merupakan bagian dari strategi penyidik agar proses penanganan perkara dapat berjalan efektif dan tidak terhambat.

Dugaan Pelanggaran dan Pengembangan Kasus

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Budiman disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf c dalam ketentuan pidana yang berlaku.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta tersangka lain dalam perkara yang sama. Penyidikan juga mendalami asal-usul dan peruntukan uang sekitar Rp5 miliar yang ditemukan dalam lima koper di wilayah Ciputat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, KPK kemudian menetapkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan DJBC.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.