MENU
KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan dan Gr...
WA FB
Berita

KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

T Editor : Tigor Munthe | 04 Jun 2026 | 17:52 WIB
KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Silmy Karim mengenakan rompi tahanan KPK. (Foto: Ist)

JAKARTA, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan delapan tersangka tersebut ditetapkan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

"KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Sebanyak 18 orang diamankan dalam OTT tersebut. Dari jumlah itu, 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan awal.

Budi menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing yang ingin menetap di Indonesia.

"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia," ujarnya.

Menurut KPK, praktik yang sedang diselidiki mencakup pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Daftar tersangka yang ditetapkan KPK:

  1. Silmy Karim
  2. Saffar Muhammad Godam
  3. Jaya Saputra
  4. Tessar Bayu Setyaji
  5. Bagus Bramantyo
  6. Ronald Arman Abdullah
  7. Juniadi Sri Priambudi
  8. Gusti Benardiansyah
KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait layanan keimigrasian bagi warga negara asing. (A08/Liputan6)
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.