Selain itu, laporan Pansus juga mencatat adanya keraguan terhadap independensi serta legalitas kantor jasa penilai publik (KJPP) yang melakukan penilaian aset. Metodologi penilaian disebut tidak didukung data pembanding yang memadai.
Dalam laporan tersebut, Pansus juga mencatat bahwa status lahan dan bangunan berjenis Hak Guna Bangunan (HGB). Secara de facto, Pemerintah Kota Pematangsiantar disebut telah memegang HGB dan akta jual beli, namun secara de jure hak atas tanah masih tercatat atas nama penjual karena belum ada proses pelepasan atau peralihan hak.
Baca: http://Ini Temuan Lengkap Pansus Atas Dugaan Mark-up Pembelian Eks Rumah Singgah
Pada bagian kesimpulan, Pansus menyatakan pembelian eks rumah singgah Covid-19 dinilai tidak sesuai prosedur administrasi, harga dianggap tidak wajar dibandingkan harga pasar dan nilai jual objek pajak (NJOP), serta penilaian harga oleh KJPP disebut tidak profesional. Berdasarkan temuan itu, Pansus merekomendasikan agar pimpinan DPRD menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung RI.
Namun, Daulat menilai laporan tersebut belum secara eksplisit menguraikan unsur tindak pidana korupsi. Ia juga mencatat bahwa dasar hukum yang dicantumkan dalam laporan tidak memasukkan regulasi yang berkaitan langsung dengan pemberantasan korupsi.
Menurutnya, laporan Pansus lebih banyak menggunakan istilah “penyimpangan prosedur dan administrasi” serta “mark up”, tanpa menguraikan secara rinci indikasi tindak pidana yang mungkin terjadi.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi membuat laporan yang dikirim ke Kejaksaan Agung menjadi lemah dari sisi pembuktian awal.
Meski demikian, Daulat menyebut tindak lanjut dari laporan tersebut tetap bergantung pada kewenangan aparat penegak hukum dalam menelaah dan melakukan penyelidikan lanjutan. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.