MENU
Kronologi Anggota Brimob Diduga Aniaya Pelajar 14 Tahun Hingga Tewas
WA FB
Berita

Kronologi Anggota Brimob Diduga Aniaya Pelajar 14 Tahun Hingga Tewas

T Editor : Tumpal Pandapotan | 21 Feb 2026 | 17:59 WIB
Kronologi Anggota Brimob Diduga Aniaya Pelajar 14 Tahun Hingga Tewas
Konferensi dugaan penganiayaan pelajar di Tual.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, serta Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.