Simalungun, Sinata.id – Seorang wanita, Rafika Khairuni, disidang atas dakwaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti yang disita polisi berupa tiga bungkus plastik klip kecil dengan total berat 0,75 gram.
Persidangan perdana untuk perkara ini digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Simalungun. Rafika didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) dan subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Ayutia Damanik yang membacakan dakwaan, kasus ini berawal pada 15 Juni 2025.
Saat itu, terdakwa yang berada di rumahnya di Tanjung Dolok Sibaganding, Kabupaten Simalungun, hendak pergi ke Alfamidi.
Di sana, ia bertemu dengan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Dony. Dony kemudian meminta Rafika untuk menerima paket miliknya yang berisi sabu. Awalnya Rafika menolak dengan berkata, “Gak berani aku,” namun dibujuk Dony dengan menjamin keamanannya.