Paket yang diantarkan teman Dony akhirnya diterima oleh Rafika. Pada malam harinya, sekitar pukul 19.30 WIB, tiga personel Polsek Parapat mendatangi rumah terdakwa.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rumia Rotua Anne Christina Lumban Raja, dan didampingi Harya Juang Siregar serta Agnes Monica, menanyai Rafika. Terdakwa menyatakan telah memahami dakwaan yang dibacakan.
Mengingat ancaman hukuman yang berat dan terdakwa tidak didampingi pengacara, majelis hakim kemudian menunjuk Penasihat Hukum Bantuan (Prodeo) dari LBH Pejuang Keadilan, Reinhard Sinaga, untuk mendampingi Rafika.
Persidangan kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 6 November 2025, untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari kepolisian. (SN13)