Mojokerto, Sinata.id – Kasus mutilasi yang menggegerkan Mojokerto dan Surabaya bermula pada Minggu, 31 Agustus 2025. Seorang pria bernama Alvi Maulana (24), warga asal Labuhan Batu, Sumatera Utara, diketahui membunuh kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), di sebuah kamar kos kawasan Lidah Wetan, Surabaya.
Pada malam itu, hubungan keduanya sedang memanas. Alvi sempat tertahan di luar kos karena pintu dikunci oleh korban. Setelah menunggu sekitar satu jam, pintu akhirnya dibuka. Pertengkaran kembali terjadi hingga Alvi terbawa emosi. Dalam kondisi marah, ia mengambil sebilah pisau dan menggorok leher Tiara hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Alvi Maulana, Pria Asal Labuhan Batu Mutilasi Pacar hingga Ratusan Bagian
Tak berhenti di situ, Alvi kemudian memutilasi jasad Tiara di kamar mandi kos. Tubuh korban dipotong menjadi ratusan bagian. Sebagian potongan ia simpan di balik lemari, sementara sebagian lainnya dibuang ke kawasan hutan Pacet, Mojokerto, dengan tujuan menghilangkan jejak.
Penemuan Potongan Tubuh
Pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 10.40 WIB, warga Pacet dikejutkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di semak belukar tepi Jalan Raya Pacet–Cangar.
Penemu pertama, Suliswanto (30), awalnya mengira potongan tersebut milik hewan. Namun setelah diamati, ia menduga kuat itu bagian tubuh manusia dan segera melapor ke polisi.
Polisi kemudian melakukan penyisiran di lokasi bersama tim K9 Polda Jawa Timur. Dari hasil pencarian, ditemukan 65 potongan tubuh yang diyakini milik seorang perempuan.
Baca Juga: Belum Menikah, Korban Mutilasi Tiara Angelina Saraswati dan Pelaku Tinggal Satu Kos
Salah satu temuan penting adalah pergelangan tangan korban, yang kemudian dipindai menggunakan alat Mambis (Mobile Automated Multi-Biometric Identification System).
Dari pemindaian sidik jari tersebut, identitas korban terkonfirmasi sebagai Tiara Angelina Saraswati.
Penangkapan Pelaku
Kurang dari 24 jam setelah identitas korban diketahui, polisi berhasil mengidentifikasi Alvi Maulana sebagai pelaku utama.
Ia ditangkap di kawasan Lidah Wetan, Surabaya. Saat penggeledahan, polisi menemukan potongan tubuh lain yang disembunyikan pelaku di kos.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menyebutkan motif pembunuhan berhubungan dengan konflik asmara dan tekanan ekonomi.
“Motifnya dilatari karena sakit hati dengan sikap korban selama berhubungan,” kata Ihram, dikutip dari Kompas.com, Senin (8/9/2025).
Selama tiga tahun tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan resmi, keduanya kerap terlibat perselisihan. Pelaku mengaku merasa terbebani oleh tuntutan korban, termasuk soal gaya hidup dan kebutuhan ekonomi yang sulit dipenuhi.
Atas perbuatannya, Alvi Maulana dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pada putusan pengadilan. (A46)