Yogyakarta, Sinata.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT itu lepas landas dari Bandara Adi Sucipto Yogyakarta dan dijadwalkan mendarat di Makassar.
Dalam fase pendekatan ke landasan pacu Bandara Sultan Hasanuddin, pesawat diketahui tidak berada pada jalur pendaratan yang semestinya.
“ATC Makassar telah memberikan arahan koreksi posisi agar pesawat kembali ke jalur pendekatan sesuai prosedur,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, Sabtu (17/1/2026).
Namun, setelah instruksi terakhir disampaikan, komunikasi dengan pesawat mendadak terputus. ATC kemudian menetapkan status darurat DETRESFA atau fase distress sesuai ketentuan internasional.
AirNav Indonesia langsung berkoordinasi dengan Basarnas, TNI Angkatan Udara, kepolisian setempat, serta otoritas bandara untuk mendukung operasi pencarian dan pertolongan. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.