Jakarta, Sinata.id - Warga Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan (26), bersama lima terdakwa lainnya yang bekerja anak buah kapal atau ABK didakwa perkara narkotika penyelundupan sabu hampir 2 ton dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Meski disebut baru tiga hari bekerja di kapal, Fandi dituntut hukuman mati bersama lima terdakwa lainnya dalam sidang yang digelar awal Februari 2026.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara narkotika yang menjerat empat warga negara Indonesia dan dua warga negara asing.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penuntutan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Sebanyak enam terdakwa dalam perkara ini masing-masing dituntut pidana mati,” ujar Anang, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Fandi didakwa bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub Weerapat Phongwan alias Mr Pong, serta Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Ze.
Fandi disebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menguraikan, perkara ini bermula dari perjalanan para terdakwa ke Thailand. Mereka disebut berada di negara tersebut selama sekitar 10 hari sebelum berlayar dan menerima muatan narkotika di tengah laut.
Barang bukti yang diangkut mencapai 1.995.130 gram atau hampir 2 ton sabu, dikemas dalam 67 paket besar.
Sebagian paket disimpan di haluan kapal, sementara lainnya disembunyikan di dekat ruang mesin.
Menurut keterangan penuntut umum, para terdakwa mengetahui bahwa muatan tersebut merupakan narkotika.
Fandi, yang disebut baru direkrut bekerja melalui kerabat kapten kapal, juga dinilai memahami risiko dan tujuan pengangkutan barang tersebut.
Dalam persidangan terungkap, para terdakwa menerima pembayaran terkait pengangkutan tersebut. Salah satu terdakwa, termasuk Fandi, disebut menerima uang sebesar Rp8,2 juta bersama terdakwa lainnya.
Kejaksaan menilai perkara ini sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara. Besarnya jumlah barang bukti serta keterlibatan lebih dari satu kewarganegaraan menjadi pertimbangan dalam penyusunan tuntutan maksimal.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.