“Ini merupakan kejahatan internasional dengan jumlah barang bukti sangat besar,” kata Anang.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Hingga kini, seluruh terdakwa tetap ditahan. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.