Diduga Libatkan Pejabat Kecamatan dan Pihak BPJS Ketenagakerjaan
Pematangsiantar, Sinata.id — Kasus dugaan pemalsuan surat ahli waris dan penggunaan dokumen palsu terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar kini memasuki babak baru.
Seorang warga Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, bernama Jamiem (59), resmi melaporkan sembilan orang terduga pelaku ke Polres Pematangsiantar, pada Senin (14/10/2025).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/471/X/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, ditandatangani oleh Ka SPKT Polres Pematangsiantar, Ipda Hotler Saragih, S.H., H.M.
Dalam laporan itu, pelapor mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen ahli waris atas nama almarhum Sufei, yang mengakibatkan dana JHT sebesar Rp47.375.190 diduga dicairkan secara tidak sah oleh pihak lain.
Adapun sembilan orang yang dilaporkan, masing-masing memiliki peranan berbeda: * A.Y., V.M., dan A.A. diduga sebagai pihak yang melakukan dan menyuruh melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP; * I.E., Y.K.T., K.A., L.E., dan R.R.S. diduga turut serta atau membantu dalam perbuatan tersebut; * Sedangkan I.M.S., selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, diminta bertanggung jawab karena diduga lalai dan tidak berhati-hati dalam proses verifikasi dokumen pencairan.
Menurut pelapor, sekitar bulan Mei 2025 dirinya telah berkoordinasi langsung dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus pencairan JHT atas nama suaminya yang telah meninggal dunia, almarhum Sufei. Saat itu, petugas BPJS meminta pelapor melengkapi surat keterangan ahli waris yang sah. Namun, belakangan diketahui dana JHT tersebut justru telah dicairkan oleh pihak lain yang diduga anak tiri dari almarhum, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pelapor.
Kuasa hukum pelapor, Pondang Hasibuan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Ferry SP Sinamo, S.H., M.H., CPM., CPArb & Partners, menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya terkait pemalsuan surat, tetapi juga menyangkut dugaan keterlibatan sejumlah pihak pejabat publik dan pegawai instansi yang memungkinkan terjadinya pencairan dana secara melawan hukum.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.