> “Dalam laporan ini sangat banyak pihak yang diduga terlibat, setidaknya sebagai turut serta melakukan tindak pidana. Berdasarkan bukti yang ada, yang diduga melakukan dan menyuruh melakukan sesuai Pasal 263 KUHP adalah A.Y., V.M., dan A.A., sementara lainnya turut membantu, termasuk beberapa pejabat yang memiliki kewenangan administratif,” ujar Pondang Hasibuan kepada wartawan, Senin (14/10/2025).
Pondang menilai, adanya keterlibatan oknum yang berwenang dalam pembuatan surat ahli waris telah menyebabkan hak kliennya sebagai istri sah almarhum Sufei menjadi hilang. Ia mendesak Satreskrim Polres Pematangsiantar segera menelusuri dan memproses sembilan terlapor tersebut sesuai perannya masing-masing.
> “Kami berharap penyidik dapat mendalami peran setiap terlapor, agar keadilan bagi klien kami benar-benar ditegakkan dan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Perkembangan penanganan perkara akan terus dipantau melalui situs resmi Sinata.id.
Analisis Hukum Pondang Hasibuan
Menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP, setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk digunakan seolah-olah benar dan dapat menimbulkan kerugian, dapat dipidana penjara hingga enam tahun. Sementara ayat (2) menegaskan, pihak yang menggunakan surat palsu tersebut juga dapat dijerat dengan pidana yang sama.
Dalam konteks perkara ini, apabila terbukti adanya pemalsuan surat ahli waris yang digunakan untuk mencairkan dana JHT BPJS, maka tidak hanya pelaku pembuat surat, tetapi juga pihak yang mengesahkan, memverifikasi, atau memproses pencairan tanpa verifikasi sah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sebagai lembaga publik, BPJS Ketenagakerjaan dan pejabat kecamatan memiliki tanggung jawab administratif dan pidana untuk memastikan setiap dokumen yang diajukan masyarakat adalah asli, sah, dan diverifikasi dengan benar.
Penulis: Ferry SP Sinamo
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.