Atas kesalahannya itu, seharusnya wali kota menjatuhkan sanksi disiplin kepada Junaedi, sebagaimana rekomendasi BKN.
Ketika hal ini dipertanyakan, Sekda Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang hingga saat ini belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan Sinata.id kepadanya melalui pesan Whatsapp. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.