8. Bukti yang Diperoleh Secara Tidak Sah Tidak Berlaku
KUHAP baru mempertegas bahwa bukti yang diperoleh melalui tekanan, penyiksaan, atau cara melanggar hukum tidak dapat dijadikan alat bukti sah di persidangan.
9. Hak Mengajukan Praperadilan dan Laporan Pengawasan
Masyarakat dapat mengajukan praperadilan apabila merasa penangkapan, penahanan, atau pemeriksaan dilakukan tidak sesuai prosedur hukum. Selain itu, laporan terhadap dugaan pelanggaran etik aparat juga dapat diajukan melalui mekanisme pengawasan internal.
Pakar hukum menilai penguatan hak-hak warga dalam KUHAP baru merupakan langkah penting untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan adanya aturan ini, aparat penegak hukum dituntut lebih profesional, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Masyarakat pun diimbau memahami hak-haknya agar tidak mengalami kerugian saat menghadapi proses hukum. Pemahaman terhadap aturan menjadi benteng awal dalam memperoleh keadilan di hadapan hukum.
Hukum seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan alat yang menimbulkan rasa takut. Karena itu, memahami hak-hak hukum adalah langkah penting agar setiap warga negara dapat memperoleh perlakuan yang adil, manusiawi, dan bermartabat dalam proses penegakan hukum di Indonesia. (SN7)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.