Oleh : Ferry SP Sinamo, SH., MH.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tahun 2026 menjadi perhatian publik karena menghadirkan sejumlah penguatan perlindungan hak warga negara dalam proses hukum.
Regulasi baru ini menegaskan bahwa setiap orang yang diperiksa aparat penegak hukum memiliki hak yang wajib dihormati demi menjamin proses peradilan yang adil atau fair trial.
Melalui berbagai ketentuan baru, masyarakat kini memiliki perlindungan lebih kuat terhadap potensi tekanan, intimidasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pemeriksaan hukum.
Berikut setidaknya 9 perlindungan hukum penting dalam KUHAP Baru 2026 yang wajib diketahui masyarakat:
1. Hak Mengetahui Sangkaan dan Pasal
Setiap warga negara berhak diberitahukan secara jelas mengenai tuduhan atau pasal yang disangkakan kepadanya. Penyidik wajib menjelaskan dasar hukum pemeriksaan agar tidak terjadi ketidakjelasan proses hukum.
2. Hak untuk Diam
KUHAP baru menegaskan bahwa seseorang berhak untuk tidak menjawab pertanyaan yang dapat memberatkan dirinya sendiri. Hak ini menjadi bagian penting dalam perlindungan terhadap tekanan saat pemeriksaan.
3. Hak Didampingi Advokat dan Keluarga
Warga yang diperiksa berhak didampingi penasihat hukum sejak awal proses pemeriksaan. Selain itu, keluarga juga dapat dihubungi untuk mengetahui kondisi pemeriksaan yang sedang berlangsung.
4. Hak Mendapat Juru Bahasa
Bagi pihak yang tidak memahami bahasa Indonesia atau memiliki keterbatasan komunikasi, negara wajib menyediakan juru bahasa agar proses pemeriksaan berlangsung adil dan transparan.
5. Hak Menghubungi Keluarga
Setiap orang yang diperiksa atau ditahan memiliki hak untuk menghubungi keluarga maupun kuasa hukumnya guna memastikan perlindungan hak-haknya.
[caption id="attachment_47807" align="alignnone" width="680"] Ilustrasi perlindungan hak warga negara saat menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Dalam pembaruan KUHAP dan prinsip fair trial, setiap warga memiliki hak atas pendampingan hukum, bebas dari intimidasi, hingga hak memperoleh proses pemeriksaan yang adil dan transparan.[/caption]
6. Hak Menolak Menandatangani BAP
Dalam KUHAP baru, seseorang dapat menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) apabila isi dokumen dianggap tidak sesuai dengan fakta pemeriksaan yang sebenarnya.
7. Larangan Tekanan dan Intimidasi
Aparat penegak hukum dilarang melakukan tekanan fisik maupun psikis dalam proses pemeriksaan. Segala bentuk intimidasi dinyatakan sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur hukum.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.