Pematangsiantar, Sinata.id - Lagi-lagi Wali Kota Pematangsiantar kalah dalam sengketa hukum tata usaha negara. Kali ini, seiring dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang menolak permohonan banding wali kota.
Melalui amar putusan yang dibacakan Senin (12/1/2026), PT TUN Medan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tertanggal 23 September 2025 yang lalu.
Dengan lahirnya putusan tingkat banding tersebut, penggugat Syaiful Amin Lubis kembali mengalahkan Wali Kota Pematangsiantar dalam kasus tata usaha negara.
Syaiful Amin Lubis menggugat (mengajukan sengketa tata usaha negara) ke PTUN, karena Wali Kota Pematangsiantar memberhentikan dirinya dari jabatan Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli.
Kuasa Hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Sipayung SH, melalui siaran persnya, Selasa (13/1/2026), mengatakan, majelis hakim PT TUN menolak seluruh alasan banding yang diajukan wali kota (sebelumnya tergugat pada PTUN). Lalu PT TUN Medan menguatkan putusan PTUN Medan.
Selain itu, sebut Hermanto, PT TUN juga menghukum Wali Kota Pematangsiantar untuk membayar biaya perkara, baik pada PTUN Medan maupun di PT TUN Medan. Adapun biaya banding sebesar Rp250 ribu.
"Putusan banding ini menegaskan bahwa pertimbangan hukum PTUN Medan telah tepat dan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Negara dan pejabat administrasi tidak boleh bertindak sewenang-wenang di luar koridor hukum,” ucap Hermanto.
Hermanto menilai, kemenangan kliennya bukan sekadar kemenangan personal. Melainkan kemenangan prinsipil dalam ketaatan mematuhi prosedur hukum administrasi negara dalam pengangkatan maupun pemberhentian pejabat.
“Ini bukan hanya soal Syaiful Amin Lubis sebagai penggugat, tetapi tentang bagaimana hukum administrasi negara bekerja melindungi hak warga negara dari tindakan administratif yang cacat prosedur maupun substansi,” tandasnya.
Riwayat Gugatan
Perkara ini bermula dari gugatan tata usaha negara yang diajukan Syaiful Amin Lubis ke PTUN Medan pada tahun 2025, yang kemudian diputus melalui Putusan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025.
Atas putusan PTUN itu, Wali Kota Pematangsiantar mengajukan banding ke PT TUN. Namun setelah melalui pemeriksaan menyeluruh, majelis hakim banding menilai tidak terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh PTUN Medan. Sehingga putusan tingkat pertama (PTUN Medan) dikuatkan sepenuhnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.