MENU
Lahan Tak Jelas Picu Konflik, DPR Desak Percepatan One Map Policy
WA FB
Nasional

Lahan Tak Jelas Picu Konflik, DPR Desak Percepatan One Map Policy

G Editor : Gunawan Purba | 21 Jan 2026 | 14:04 WIB
Lahan Tak Jelas Picu Konflik, DPR Desak Percepatan One Map Policy
Saan Mustofa

Ia mencontohkan kasus di Surabaya, di mana ribuan warga telah mengantongi sertifikat hak atas tanah, namun sertifikat tersebut diblokir karena lahan diklaim sebagai aset salah satu BUMN. Akibatnya, kepemilikan tanah yang sah secara hukum menjadi tidak efektif.

“Kalau yang sudah bersertifikat saja bisa diblokir, apalagi masyarakat yang belum memiliki legalitas. Ini rawan memicu konflik antara warga dengan negara maupun dengan korporasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Saan kembali menegaskan urgensi penerapan One Map Policy atau kebijakan peta tunggal.

Ia menilai ketiadaan peta yang seragam tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga aparat negara. Banyak petugas ukur BPN, kata dia, justru tersandung persoalan hukum karena dianggap memasuki kawasan hutan saat menjalankan tugas.

Akibatnya, petugas menjadi ragu dan enggan melakukan pengukuran lahan di wilayah perbatasan hutan, yang pada akhirnya kembali merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, Saan mengungkapkan wacana pembentukan Badan Penyelenggara Reforma Agraria yang dinilai memiliki kewenangan lebih kuat dibandingkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) saat ini.

Lembaga tersebut diharapkan mampu menangani konflik agraria komunal, baik horizontal maupun vertikal, secara lebih terkoordinasi dan efektif.

Ia menegaskan bahwa konflik agraria yang terjadi umumnya bersifat komunal, bukan persoalan individual, sehingga memerlukan lembaga khusus yang kuat dan fokus dalam penyelesaiannya.

Rapat kerja ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam memperkuat koordinasi lintas kementerian, sekaligus menjadi bahan rujukan bagi Panitia Khusus DPR RI dalam merumuskan kebijakan reforma agraria, khususnya terkait penyediaan sumber tanah dan pendanaan bagi desa-desa tertinggal yang selama ini hidup dalam ketidakpastian status lahan. (A18)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.