MENU
πŸ“Siantar πŸ“Simalungun πŸ“Medan πŸ“Singkil πŸ“Taput πŸ“Sibolga
Langgar Perda, Sat Pol PP Bongkar Tembok Penutup Jalan
WA FB
Regional

Langgar Perda, Sat Pol PP Bongkar Tembok Penutup Jalan

G Editor : Gunawan Purba | 15 Jan 2026 | 21:44 WIB
Langgar Perda, Sat Pol PP Bongkar Tembok Penutup Jalan
Sat Pol PP bongkar tembok penutup jalan

Asahan, Sinata.Id - Sat Pol PP Asahan bongkar tembok yang selama ini menutup akses jalan pada Gang Setia, Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (15/1/2026).

Tembok tersebut diyakini melanggar Perda, sehingga dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)

Pembongkaran dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan pembongkaran paksa (ketiga) yang diterbitkan Pemkab Asahan, menyusul tidak diindahkannya peringatan oleh pihak Yayasan Maitreyawira Kisaran yang membangun tembok di atas jalan umum tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Asahan, Budi Limbong, SSos., menegaskan bahwa pihak yayasan telah berulang kali diingatkan agar tidak melakukan penutupan jalan sebelum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, peringatan tersebut diabaikan hingga bangunan tetap didirikan.

β€œKami sudah melakukan mediasi dan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3. Karena tidak ditindaklanjuti, maka Satpol PP sebagai penegak Perda mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran paksa,” ujar Budi Limbong ketika dikonfirmasi via whatss App sekira pukul 20.55 wib malam

Ia menjelaskan, tindakan tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, pembongkaran juga diperkuat surat Dinas PUTR Asahan Nomor 300.1.2.1/1182 tertanggal 4 November 2025.

Perwakilan warga Gang Setia, Yusrizal Dahlan (63), mengapresiasi langkah tegas Satpol PP Asahan. Menurutnya, pembongkaran tersebut sudah sesuai aturan dan menjawab keresahan masyarakat yang selama ini kehilangan akses jalan.

β€œJalan ini sudah hampir 10 bulan ditutup sejak Maret 2025. Padahal persoalannya sudah berlangsung dua tahun dan beberapa kali dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat di DPRD Asahan,” ungkap Yusrizal

Ia menambahkan, Komisi C DPRD Asahan dalam RDP telah merekomendasikan agar tembok penutup Gang Setia dibongkar dan akses jalan difungsikan kembali.

Jalan tersebut, kata dia, merupakan hibah atau wakaf dari warga terdahulu dan pembangunannya bersumber dari APBD Asahan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Sementara itu, kuasa hukum masyarakat Gang Setia, Zulkifli SH didampingi Dian Marwah, SH dan Lisa Lestari SH menilai langkah Pemkab Asahan sudah tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut pembongkaran ini sebagai bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Perda.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.