“Dengan dibukanya kembali akses jalan ini, masyarakat dapat beraktivitas normal. Ini juga menjadi preseden baik bahwa aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Zulkifli.
Apresiasi juga disampaikan Ketua Tokoh Masyarakat Melayu Asahan, Ok Rasyid. Ia mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP dan Pemkab Asahan atas ketegasan yang ditunjukkan meski menghadapi berbagai tekanan.
Menurutnya, keberhasilan ini tidak terlepas dari konsistensi warga yang terus memperjuangkan hak atas jalan umum. Ia berharap seluruh aset jalan yang belum tercatat segera didata dan ditetapkan sebagai aset resmi milik Pemkab Asahan.
Proses pembongkaran tembok yang tidak memiliki izin PBG tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat, melibatkan personel Polres Asahan, Kodim 0208/Asahan, Satpol PP, Kesbangpol, serta dukungan masyarakat setempat. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.