Sementara Daud Simanjuntak mengatakan, alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan sangat krusial. Untuk itu, Perda RTRW dan Perwa RDTR harus dipatuhi. “Jangan sembarangan membangun dan banyak yang menjadi rumah hantu dan menghilangkan serapan air,” tandasnya.
Daud mencontohkan pembangunan perumahan di Sibatu-Batu, Kecamatan Siantar Sitalasari. Saat membangun, irigasi yang ada di sana. dirusak. Padahal, sebutnya, lokasi perumahan menurut masyarakat merupakan areal persawahan.
“Rekomendasi DPRD harus tegas dan jelas, agar lahan pertanian dapat dipertahankan,” pungkas Daud Simanjuntak, lalu mendesak Pemko Pematangsiantar segera mengembalikan lahan 400 hektar yang masuk ke Simalungun.
“Bagaimana tentang tapal batas wilayah Siantar yang masuk kabupaten Simalungun itu, bagaimana perubahan status lahan yang ada pada BPN?” tanya anggota dewan dari PAN, Nurlela Sikumbang.
Terhadap pertanyaan Nurlela, perwakilan BPN, Natanael M Tarig tidak secara lugas memberikan jawaban. Katanya, BPN belum bisa memastikan posisi dari 400 hektar lahan yang masuk ke Simalungun. Lalu Natanael menyarankan, agar Pemko Pematangsiantar menyurati BPN. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.