Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram, H. Muhtar, menilai kebijakan royalti layak dikaji ulang. Menurutnya, penerapan aturan tersebut dinilai kurang logis, terutama terhadap hotel syariah yang hanya memutar lantunan ayat suci.
“Ekonomi kita baru mulai pulih. Penerapan royalti justru bisa menambah beban pelaku usaha. Masak hanya mendengar bacaan Al-Qur’an saja dikenakan pungutan?” ucap politisi Partai Gerindra itu.
Ia menekankan, setiap kebijakan terkait royalti seharusnya didasarkan pada kajian mendalam agar tidak terkesan memberatkan atau diterapkan secara sepihak.
Sementara itu, Issak Irwansyah selaku Humas LMKN belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan pihak hotel syariah. Publik kini menunggu kejelasan apakah murotal yang diputar di ruang publik hotel akan tetap masuk kategori objek royalti, atau akan ada pengecualian khusus untuk hotel dengan konsep syariah. (*)
Sumber: Radar Lombok
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.