London, Sinata.id – Lebih dari 2.000 warga negara Inggris, 6.000 warga Prancis, dan 13.000 warga Amerika Serikat tercatat bertugas di militer Israel selama konflik di Gaza. Data tersebut dipublikasikan oleh Declassified UK melalui permintaan Kebebasan Informasi kepada otoritas militer Israel.
Berdasarkan laporan tersebut, terdapat 1.686 warga negara ganda Inggris–Israel serta 383 individu dengan kewarganegaraan Inggris, Israel, dan setidaknya satu kewarganegaraan tambahan yang bertugas di Israel Defense Forces (IDF) per Maret 2025. Totalnya mencapai 2.069 warga negara Inggris.
Secara keseluruhan, data menunjukkan 43.194 warga negara ganda dan 3.913 warga negara multinasional terdaftar di IDF. Dengan demikian, sebanyak 47.107 personel militer Israel diketahui memegang kewarganegaraan Israel bersama setidaknya satu kewarganegaraan lain.
Kelompok terbesar berasal dari Amerika Serikat, yakni 12.135 warga negara ganda AS–Israel dan 1.207 warga negara multinasional AS, sehingga total 13.342 warga Amerika. Prancis menyusul dengan 6.127 warga negara ganda dan 337 warga negara multinasional. Angka signifikan juga tercatat dari Rusia (5.067), Jerman (3.901), Ukraina (3.210), Rumania (1.675), dan Polandia (1.668).
Sorotan Hukum Internasional
Publikasi data ini memicu seruan agar otoritas Inggris menyelidiki kemungkinan keterlibatan warga negaranya dalam dugaan pelanggaran hukum internasional selama operasi militer Israel di Gaza. Konflik tersebut telah menewaskan lebih dari 73.000 warga Palestina dan tengah menjadi subjek proses hukum di International Court of Justice (ICJ) terkait dugaan genosida.
Pada 2024, sebuah berkas setebal 240 halaman yang mencantumkan sepuluh warga negara Inggris diserahkan kepada unit kejahatan perang Kepolisian Metropolitan. Dokumen tersebut diajukan oleh organisasi advokasi hukum yang menuduh adanya keterlibatan dalam pembunuhan warga sipil, pekerja bantuan, serta serangan terhadap wilayah sipil.
Pengacara hak asasi manusia Michael Mansfield menegaskan bahwa tidak ada individu yang kebal hukum. Sementara itu, pengacara Paul Heron menyatakan bahwa apabila terdapat bukti kredibel yang mengaitkan warga negara Inggris dengan pelanggaran berat hukum internasional, maka otoritas wajib melakukan penyelidikan.
Kantor Luar Negeri Inggris, menurut laporan Declassified UK, menolak berkomentar terkait data tersebut dan menyatakan tidak mengumpulkan informasi mengenai jumlah warga Inggris yang bertugas di IDF.
Implikasi Regulasi Nasional
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.