Pematangsiantar, Sinata.id - Pansus DPRD Pematangsiantar Atas Dugaan Penyimpangan Prosedur dan Dugaan Mark-up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 (Pansus Eks Rumah Singgah) ragukan legalitas penetapan (penunjukkan) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dalam menilai harga tanah dan bangunan eks Rumah Singgah.
Selain itu, Pansus Eks Rumah Singgah juga menyebut KJPP DAZ tidak profesional dalam melakukan penilaian harga. Serta, KJPP DAZ juga diduga menggelembungkan (memark-up) harga tanah dan bangunan eks Rumah Singgah.
Demikian disampaikan Ketua Pansus Eks Rumah Singgah, Tongam Pangaribuan saat membacakan laporan kerja dan rekomendasi pansus pada Sidang Paripurna DPRD Pematangsiantar, Kamis (26/2/2026).
Pada laporan kerja dan rekomendasinya, persisnya pada poin kesimpulan, pansus menyatakan KJPP tidak profesional dan diduga melakukan mark-up harga dalam melakukan penilaian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah.
Pansus Ragukan Legalitas dan Hasil Penilaian KJPP DAZ
Ungkap Tongam pada sidang paripurna, bahwa pansus meragukan independensi dan legalitas KJPP DAZ. Dari analisa pansus, penilaian KJPP DAZ bertentangan dengan asas kehati-hatian dan akuntabilitas sebagaimana amanah PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Terdapat keraguan terhadap independensi dan dasar legalitas Tim Penilai dalam melakukan penilaian, mengingat tidak adanya dokumentasi pengadaan jasa penilai sesuai ketentuan," ujar Tongam.
Kemudian menurut pansus, metodologi penilaian tidak didukung data komparatif yang memadai, karena saat KJPP DAZ melakukan penilaian, pansus tidak menemukan data pembanding. Serta tidak terdapat uraian analisis harga pasar wajar terhadap objek sejenis di lokasi yang sama atau sebanding.
"Sehingga hasil penilaian tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan objektif, sebagaimana dipersyaratkan dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, khususnya terkait penetapan nilai wajar BMD (Barang Milik Daerah)," ucapnya.
MAPPI Akan Panggil KJPP DAZ
Pada 23 Februari 2026 lalu, Pansus Eks Rumah Singgah berkunjung dan bertemu dengan pihak Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sebagai induk organisasi KJPP. Pertemuan digelar di Jakarta.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.