MENU
Legalitas Diragukan, KJPP DAZ Diduga Gelembungkan Harga Eks Rumah Sing...
WA FB
Pematangsiantar

Legalitas Diragukan, KJPP DAZ Diduga Gelembungkan Harga Eks Rumah Singgah

G Editor : Gunawan Purba | 26 Feb 2026 | 15:08 WIB
Legalitas Diragukan, KJPP DAZ Diduga Gelembungkan Harga Eks Rumah Singgah
Ketua Pansus Eks Rumah Singgah

Usai bertemu dan berdiskusi dengan MAPPI, Pansus Eks Rumah Singgah menyimpulkan sebagai berikut:

1. KJPP DAZ dan rekan bekerja tidak professional karena laporan kerja KJPP DAZ dan rekan tidak lengkap, karena tidak mencantumkan sumber data dan pembanding secara detail terhadap tanah dan bangunan eks rumah singgah Covid-19.

2. Tidak ada dicantumkan tanah dan bangunan di sekitar lokasi sebagai pembanding minimal tiga tempat, yang menjadi pembanding harga.

3. Nilai penyusutan bangunan tidak dicantumkan secara detail sesuai aturan yang ada.

4. MAPPI mempertanyakan status HGB dan mempertanyakan KJPP yang menilai kenapa tidak mencek legalitas secara bersih. Menurut MAPPI tanah negara tak boleh dibeli oleh negara.

5. Menurut MAPPI, meskipun proses penunjukan melalui PL (pengadaan langsung), tetap harus ada perusahaan pendamping. Faktanya, dalam proses penunjukan KJPP DAZ dan rekan, tidak ada perusahaan pendamping.

6. Menurut MAPPI, IMB sangat mempengaruhi nilai jual tanah dan bangunan.

7. Berdasarkan fakta yang beberapa kali mereka temukan terhadap anggotanya, MAPPI menyebut beberapa KJPP menyetujui konspirasi yang dibangun dengan menyetujui nilai yang ditawarkan oleh Pemerintah Daerah.

8. MAPPI akan memanggil KJPP DAZ dan rekan terkait aduan Pansus DPRD Kota Pematangsiantar.

Status Lahan dan Bangunan Eks Rumah Singgah

Melalui laporan kerja dan rekomendasi, Pansus Eks Rumah Singgah menyampaikan telaah soal status lahan dan bangunan eks Rumah Singgah.

Berikut, ini telaah pansus atas status lahan dan bangunan eks Rumah Singgah, diantaranya:

1. Status lahan dan bangunan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM).

2. Sertifikat tersebut dengan HGB nomor 421 dengan luas tanah 2.098 m2 dan HGB 419 dengan luas tanah 325 m2.

3. Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) secara sah milik Negara bukan milik pemegang HGB.

Pemegang HGB hanya memiliki hak untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu.

4. Appraisal atau KJPP hanya menentukan nilai ekonomis, bukan menentukan keabsahan yuridis. Jika yang dinilai adalah tanah seolah-olah hak penuh, padahal yang ada hanya HGB dengan sisa waktu tertentu, maka secara prinsip hukum nilai harus mencerminkan nilai hak yang sebenarnya (yaitu HGB), bukan nilai tanah seolah-olah Hak Milik.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.