Jika appraisal menghitung luas tanah penuh tanpa mempertimbangkan keterbatasan jangka waktu HGB, maka berpotensi terjadi:
a. Overvalue (istilah keuangan untuk situasi di mana harga aset (seperti saham, obligasi, atau properti) di pasar diperdagangkan jauh lebih tinggi dibandingkan nilai intrinsik atau nilai wajarnya) b. Kerugian keuangan daerah.
5. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pematangsiantar Tahun 2024-2044, Pansus DPRD Kota Pematangsiantar menerima dokumen overlay dari Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar bahwa ada bagian Daerah Aliran Sungai (DAS) yang masuk dalam sertifikat HGB. Hal ini menyebabkan adanya dugaan kerugian negara karena negara membeli DAS.
6. Berdasarkan hasil pertemuan Pansus DPRD Kota Pematangsiantar dengan Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar pada 13 Februari 2026, didapati fakta bahwa sampai saat tanggal 13 Februari 2026 tersebut, tanah tersebut masih HGB milik Jony Lee dan belum beralih atas nama Pemko Pematangsiantar meskipun transaksi jual beli sudah selesai dibayarkan pada 23 Desember 2025. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.