Jakarta, Sinata.id – Penanganan kejahatan penipuan digital dinilai tak lagi efektif jika hanya mengandalkan langkah-langkah di dalam negeri. Merebaknya praktik scam lintas negara yang menyeret warga negara Indonesia menjadi alarm perlunya penguatan kerja sama internasional agar penindakan lebih menyeluruh dan berdampak.
Sorotan ini mengemuka menyusul peristiwa pada November lalu, ketika lebih dari 100 WNI berhasil menyelamatkan diri dari Kamboja setelah menjadi korban sindikat penipuan daring.
Para korban mengaku mengalami penyekapan dan kekerasan fisik, termasuk penyiksaan dengan setrum listrik. Kasus dengan pola serupa sebelumnya juga terungkap di Myanmar, Laos, hingga Filipina, yang kerap dikaitkan dengan praktik perdagangan orang.
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menegaskan, karakter kejahatan scam saat ini bersifat transnasional sehingga pendekatan penanganannya tidak bisa parsial. Menurutnya, langkah domestik perlu diperkuat dengan kolaborasi antarnegara.
“Fakta ini menunjukkan pelaku scam tidak hanya beroperasi di dalam negeri, tetapi lintas batas negara. Karena itu, penanganannya tidak cukup jika hanya mengandalkan upaya domestik, melainkan harus diperkuat dengan kerja sama internasional,” kata Anis dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Anis juga menyoroti peran strategis Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta pentingnya penguatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Ia menilai, tanpa jejaring kerja sama global, upaya penindakan akan selalu tertinggal dari kecepatan pelaku dalam mengembangkan modus baru, termasuk love scam lintas negara.
“Penguatan IASC melalui kerja sama internasional menjadi krusial. Banyak kasus menunjukkan server dan operator berada di luar wilayah Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Anis mengkritisi fenomena entitas ilegal yang telah diblokir namun kembali muncul dengan identitas dan platform berbeda. Menurutnya, penanganan yang hanya berujung pada pemutusan akses belum menyentuh akar persoalan jika tidak dibarengi proses hukum terhadap pelaku.
“Jika hanya ditutup lalu muncul lagi dengan nama baru, masalahnya tidak akan selesai. Penindakan hukum harus tegas agar ada efek jera,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.