Menurutnya, pola pendampingan yang diterapkan mengacu pada keberhasilan program serupa di Kecamatan Sidamanik yang dijadikan percontohan.
“Para pangulu diharapkan terbuka dalam menyampaikan rencana kegiatan desa agar proses pendampingan berjalan maksimal dan memberikan kepastian hukum,” kata Alvonso
Suasana diskusi berlangsung aktif. Para pangulu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan teknis dan kendala hukum yang kerap dihadapi dalam pelaksanaan program desa.
Sebagai tindak lanjut, Tim Jaksa Pengacara Negara bersama para pangulu sepakat membentuk grup komunikasi guna mempermudah koordinasi, konsultasi, serta penyampaian perkembangan program secara cepat dan berkelanjutan. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.