MENU
LHP Dugaan Korupsi Puskesmas Kahean Sudah di Tangan Wali Kota Siantar,...
WA FB
Pematangsiantar

LHP Dugaan Korupsi Puskesmas Kahean Sudah di Tangan Wali Kota Siantar, Tindakannya?

G Editor : Gunawan Purba | 08 Apr 2026 | 19:39 WIB
LHP Dugaan Korupsi Puskesmas Kahean Sudah di Tangan Wali Kota Siantar, Tindakannya?
Plt Inspektur Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik

Pematangsiantar, Sinata.id - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat atas dugaan korupsi di Puskesmas Kahean disebut sudah ada ditangan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi. Namun apa tindakan wali kota atas LHP tersebut, belum diketahui.

Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Kahean diaudit Inspektorat atas permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Atas permintaan tersebut, Inspektorat pun melakukan audit, lalu menurut Plt Inspektur Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik, Inspektorat menemukan pelanggaran administrasi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.

"Inspektorat sudah menyerahkan LHP kepada Wali Kota dan Kejaksaan pada bulan Maret 2026 dengan kesimpulan terjadi kesalahan administrasi yang menyebabkan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan," sebut Heryanto Siddik melalui pesan Whatsapp (WA), Rabu (8/4/2026).

Lalu Siddik mengaku tidak mengetahui tentang pihak yang bertanggung-jawab telah mengembalikan kerugian negara/daerah, atau belum mengembalikan sama sekali.

"Sampai saat ini Inspektorat belum menerima tindak lanjut rekomendasi tersebut dan masih melakukan monitoring hingga batas waktu sesuai dengan ketentuan," katanya, tanpa menjelaskan kapan batas waktu yang ditentukan.

Sedangkan terkait penjatuhan sanksi disiplin terhadap pihak yang bertanggungjawab atas kerugian negara/daerah, Siddik menyebut hal itu merupakan kewenangan tim pemeriksa yang dibentuk Wali Kota Pematangsiantar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selanjutnya, Siddik tidak menjawab pertanyaan yang diajukan Sinata.id kepadanya. Dalam hal ini, Plt Inspektur tersebut tidak berkenan menginformasikan, apakah tim pemeriksa sudah terbentuk, atau belum.

"Sesuai PP 94 2021, tim pemeriksa terdiri atas unsur atasan langsung, unsur kepegawaian, unsur pengawasan dan pejabat lain yang ditunjuk," tuturnya.

Bahkan, ketika disinggung tentang ada berapa orang (pihak) yang bertanggungjawab atas kerugian negara, sebagaimana LHP Inspektorat, juga tidak dijawab olehnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, atas peran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Kahean Kota Pematangsiantar bakal berubah menjadi pelanggaran disiplin ASN/PNS.

Jaksa Penyidik pada Kejari Pematangsiantar, Jonni Panggabean mengatakan, proses hukum kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kahean akan dihentikan, bila pihak yang bertanggung-jawab mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah, dan dikenakan sanksi disiplin.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.