MENU
Libur Lebaran, Pengamanan Wisata Palu Diperketat
WA FB
News

Libur Lebaran, Pengamanan Wisata Palu Diperketat

G Editor : Gunawan Purba | 22 Mar 2026 | 23:11 WIB
Libur Lebaran, Pengamanan Wisata Palu Diperketat
Ilustrasi (AI)

Palu, Sinata.id - Satuan Tugas Preventif Operasi Ketupat Tinombala 2026 dari Polda Sulawesi Tengah meningkatkan pengamanan di sejumlah objek wisata selama libur Lebaran.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat yang memadati lokasi wisata di Kota Palu.

Pengamanan difokuskan pada titik-titik keramaian serta area publik yang berpotensi menjadi pusat konsentrasi pengunjung. Pendekatan yang dilakukan menitikberatkan pada upaya preemtif dan preventif guna mencegah gangguan kamtibmas.

Perwira pengendali, I Made Muliarsana, menegaskan seluruh personel disiagakan penuh selama periode libur panjang.

Ia menyebut kehadiran petugas di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat yang tengah berwisata.

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di lokasi ramai. Kesadaran individu dinilai penting untuk mencegah potensi tindak kriminal.

Patroli juga digencarkan di sejumlah destinasi favorit. Subsatgas Objek Vital melakukan patroli dialogis di Kampung Nelayan Talise guna memantau aktivitas pengunjung.

Sementara itu, pengamanan keramaian diperkuat di Pantai Taipa yang dipadati wisatawan saat Idulfitri.

Petugas melakukan pengawasan sekaligus pengaturan di lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Pengunjung juga diingatkan agar menjaga barang bawaan dan tidak menggunakan perhiasan berlebihan. Langkah tersebut untuk meminimalkan risiko menjadi sasaran kejahatan.

Polisi menegaskan keamanan selama libur Lebaran menjadi tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.