Pematangsiantar, Sinata.id – Ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei sepanjang 12,59 kilometer resmi dibuka sementara mulai hari ini, 16 Desember 2025 guna memperlancar mobilitas masyarakat saat arus mudik Natal dan Tahun Baru 2026.
Ruas tol dibuka secara fungsional hingga 4 Januari 2026, setiap hari pukul 07.00–17.00 WIB. Selama masa fungsional, segmen Sinaksak–Simpang Panei dapat digunakan tanpa dikenakan tarif alias gratis.
Jalur tersebut merupakan bagian dari Seksi 4 Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat atau Kutepat, tepatnya ruas Tol Dolok Merawan-Pematangsiantar.
Pembukaan jalur bebas hambatan itu diumumkan PT Hutama Marga Waskita atau Hamawas lewat akun instagram @hmwtollroad, dilihat Sinata.id, Selasa (16/12).
Hamawas menyatakan, pembukaan fungsional ini mengacu pada surat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara.
Disebutkan, pembukaan fungsional dilakukan setelah Hamawas memastikan kesiapan sarana dan prasarana pendukung, termasuk rambu lalu lintas, fasilitas keselamatan, personel lapangan, serta sistem pemantauan arus kendaraan.
Keberadaan ruas tol Sinaksak–Simpang Panei diharapkan mampu mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Kota Pematangsiantar sekaligus meningkatkan efisiensi distribusi logistik serta mendorong pengembangan kawasan industri dan pariwisata di Sumut
Untuk jalur tersebut dipastikan bebas biaya alias gratis. Namun pengguna jalan yang masuk dari arah Medan atau Tebing Tinggi dan melintasi ruas tol yang telah beroperasi tetap dikenakan tarif yang berlaku.
Hamawas mengimbau pengguna jalan agar mematuhi ketentuan berlalu lintas di jalan tol, termasuk batas kecepatan minimum 60 kilometer per jam dan maksimum 80 kilometer per jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.