Merespons hal tersebut, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Selain Lisa dan Ridwan Kamil, kasus ini juga menyeret pihak ketiga, yakni Revelino Tuwasey, yang disebut memiliki kepentingan dalam gugatan perdata mengenai status anak CA.
Baik Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana sebelumnya telah menyatakan siap menerima apapun hasil tes DNA. Namun, pasca keluarnya hasil resmi, Lisa tetap menunjukkan penolakan dan menyebut ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.