Pakpak Bharat, Sinata.id – Hujan deras berkepanjangan yang melanda wilayah Kabupaten Pakpak Bharat memicu sejumlah bencana tanah longsor, termasuk yang menimpa Gereja Katolik St. Fransiskus Assisi di Desa Simerpara, Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 10.00–16.00 WIB.
Material tanah dari bukit di belakang gereja tergerus air dan meluncur deras menuju bangunan.
Dinding belakang dan samping jebol, membuat lumpur serta batuan kecil masuk ke ruang ibadah dan merusak bagian dalam gereja yang biasa digunakan warga setiap hari Minggu.
Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat bersama personel Kodim 0206/Dairi, Batalyon Infanteri TP 906/SGL, dan Polres Pakpak Bharat diterjunkan ke lokasi.
Upaya pembersihan dilakukan dengan mengerahkan alat berat untuk menyingkirkan material di bagian luar bangunan, sementara personel gabungan bersama warga membersihkan bagian dalam secara manual menggunakan cangkul, sekop, dan alat pengangkut sederhana.
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor, Dandim 0206/Dairi Letkol CZI Nanang Sujarwanto, Danyonif TP 906/SGL Letkol Inf Rachmat Saleh, serta Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho hadir meninjau kondisi gereja yang terdampak.
Mereka memastikan proses penanganan berlangsung hingga rumah ibadah dapat kembali difungsikan.
Warga Desa Simerpara menyatakan bahwa kehadiran aparat gabungan membantu mempercepat pembersihan material longsor yang sempat menutup sebagian bangunan gereja.
Kasi Humas Polres Pakpak Bharat AKP Amron Simanullang dan Kasubsi Penmas Aiptu Widodo, yang ikut dalam rombongan, mengungkapkan bahwa akses menuju lokasi cukup berat.
Jalan curam, tikungan tajam, dan kondisi permukaan yang rusak membuat perjalanan penuh tantangan.
Kendaraan dinas yang dikemudikan Briptu Roymondo Situmorang berhasil melewati medan tersebut hingga rombongan dapat tiba dan kembali dengan aman.(SN8)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.