Sorotan Hakim Ketua
Mahkamah sebelumnya menguji sah atau tidaknya keputusan Trump menggunakan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 untuk menetapkan tarif impor tanpa persetujuan Kongres AS.
Padahal, kewenangan menetapkan kebijakan perpajakan secara konstitusional berada pada lembaga legislatif, yakni Kongres.
Sejak sidang dimulai awal November, mayoritas dari sembilan hakim MA, enam di antaranya ditunjuk presiden dari Partai Republik telah menunjukkan sikap skeptis terhadap langkah Trump.
Hakim Ketua John Roberts, yang ditunjuk Presiden George W. Bush, menegaskan Trump tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
“Presiden mengeklaim memiliki kuasa luar biasa untuk menetapkan tarif secara sepihak dengan jumlah, waktu, dan cakupan yang tak terbatas,” kata Roberts.
“Dengan mempertimbangkan luasnya cakupan, sejarah, dan konteks konstitusional atas wewenang yang diklaim tersebut, ia harus secara jelas mendapatkan persetujuan Kongres untuk melaksanakannya,” lanjutnya.
Pilar America First
Tarif impor merupakan salah satu pilar utama agenda “America First” Trump. Ia menilai kebijakan tersebut dapat menghidupkan kembali sektor manufaktur, menciptakan lapangan kerja, mengurangi utang nasional, serta meningkatkan pendapatan pajak.
Pada awal tahun lalu, pemerintahan Trump menetapkan tarif impor bagi produk China, Kanada, dan Meksiko setelah menuduh ketiga mitra dagang tersebut tidak mencegah masuknya fentanil ke AS.
Pada April, Trump juga mengumumkan tarif “Liberation Day” berupa tarif dasar 10 persen terhadap semua negara, ditambah tarif lebih tinggi bagi puluhan negara yang memiliki defisit dagang dengan AS.
Menurut UU IEEPA yang dijadikan dasar hukum tarif Trump, langkah darurat dapat ditempuh untuk menangani ancaman luar biasa terhadap keamanan nasional, hubungan luar negeri, atau ekonomi AS. Namun, sebelum Trump, belum ada presiden AS yang menggunakan UU tersebut untuk memberlakukan tarif.
Keputusan ini mendorong ratusan perusahaan AS maupun asing menggugat pemerintahan Trump. Mereka juga meminta pengembalian dana apabila tarif tersebut dibatalkan.
Meski demikian, Mahkamah tidak menetapkan apakah pemerintah harus mengembalikan penerimaan dari tarif tersebut. Trump menegaskan tidak akan mengembalikan pemasukan tarif yang disebutnya telah mencapai ratusan miliar dolar AS.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.