Sebelumnya, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Erik serta denda Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,42 miliar.
Sementara pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Medan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lebih berat, yakni enam tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Dengan putusan PK dari Mahkamah Agung tersebut, perkara korupsi yang menjerat mantan kepala daerah di Sumatera Utara itu kini resmi berkekuatan hukum tetap. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.