MENU
Mahasiswa Ditangkap Bawa Sabu 1,58 Gram di Simalungun
WA FB
Berita

Mahasiswa Ditangkap Bawa Sabu 1,58 Gram di Simalungun

T Editor : Tumpal Pandapotan | 12 Apr 2026 | 18:51 WIB
Mahasiswa Ditangkap Bawa Sabu 1,58 Gram di Simalungun
Tersangka (kaos abu) ditangkap aparat kepolisian. ist

Simalungun, Sinata.id - Seorang mahasiswa berinisial WUS (22) ditangkap aparat Polsek Bosar Maligas karena diduga menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sabtu (11/4/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Minggu (12/4/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut langkah cepat jajaran Polsek Bosar Maligas merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat (10/4/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Warga melaporkan lokasi di Jalan Perjuangan kerap digunakan sebagai tempat transaksi sabu.

Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G Silalahi memerintahkan tim Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya sempat berupaya melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan, sementara satu lainnya lolos.

Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, polisi menemukan barang bukti sabu seberat bruto 1,58 gram.

Narkotika tersebut disembunyikan dalam wadah minyak rambut berwarna biru dan dikemas dalam tiga plastik klip kecil yang dibungkus tisu.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, antara lain alat isap sabu, plastik klip kosong, uang tunai Rp100.000, mancis, serta satu unit telepon seluler.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial J di wilayah Kabupaten Batu Bara," ujarnya.

Polisi menyatakan informasi tersebut akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. WUS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.