4. Meminta Waliota Pematangsiantar melakukan audit internal terhadap RSUD dan PPK.
5. Memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar yang diduga mengetahui dugaan penyimpangan anggaran. (A58)
4. Meminta Waliota Pematangsiantar melakukan audit internal terhadap RSUD dan PPK.
5. Memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar yang diduga mengetahui dugaan penyimpangan anggaran. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.