Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Agung juga menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, sebagai tersangka pemberi suap.
Hery dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 UU Tipikor. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.