Penertiban dilakukan secara persuasif dengan pendekatan humanis, namun tetap menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ketertiban umum dan tata ruang wilayah.
Penegakan Aturan di Kawasan Permukiman
Penggunaan bahu jalan untuk kepentingan usaha tanpa izin dinilai melanggar prinsip ketertiban umum dan berpotensi menyalahi aturan tata ruang serta perizinan usaha daerah. Sebab, kawasan permukiman bukan diperuntukkan bagi aktivitas pergudangan besi tua atau bengkel berskala yang berdampak pada ruang publik.
Warga berharap Pemko Pematangsiantar konsisten melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha yang beroperasi tanpa izin di lingkungan tempat tinggal masyarakat.
Penertiban ini menjadi pengingat bahwa ruang publik, termasuk jalan lingkungan, bukanlah tempat untuk kepentingan usaha pribadi yang mengorbankan hak warga lainnya.
Ketertiban kota bukan hanya soal aturan di atas kertas, tetapi keberanian pemerintah menegakkannya secara adil. Ketika ruang publik dikuasai kepentingan pribadi, yang dirugikan adalah masyarakat. Penertiban ini menjadi bukti bahwa suara warga tetap memiliki arti, dan hukum harus berdiri untuk melindungi kepentingan bersama, bukan segelintir pihak. (SN7)
Baca: http://Diduga Kebal Teguran, Usaha di Zona Permukiman Uji Ketegasan Pemko Pematangsiantar
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.