MENU
Makna Pengorbanan Yesus di Salib: Pelayanan Kasih yang Tanpa Syarat
WA FB
Religi

Makna Pengorbanan Yesus di Salib: Pelayanan Kasih yang Tanpa Syarat

F Editor : Ferry SP Sinamo | 07 Mar 2026 | 02:06 WIB
Makna Pengorbanan Yesus di Salib: Pelayanan Kasih yang Tanpa Syarat
Pdt. Manser Sagala, M.Th

​Kesimpulan untuk Kita

​Yesus tidak hanya memberikan teladan, tapi juga memberikan mandat agar kita melakukan hal yang sama dalam kapasitas kita sebagai manusia.

​Yohanes 13:14 – "Jadi jikalau Aku membasuh kakimu, Aku yang adalah Tuhan dan Gurumu, maka kamupun wajib basuh-membasuh kakimu."

​Pelayanan pengorbanan berarti kita bersedia "mati" terhadap ego, kenyamanan, dan kepentingan pribadi demi kesejahteraan sesama dan kemuliaan Tuhan.

Kasih Yesus bukan hanya konsep teologis yang indah untuk dipahami, tetapi sebuah teladan hidup yang nyata untuk dijalani. Ia menunjukkan bahwa kasih sejati selalu diwujudkan melalui tindakan, pengorbanan, dan kerendahan hati dalam melayani sesama.

Melalui kehidupan dan pengorbanan-Nya, Yesus mengajarkan bahwa kebesaran seseorang tidak diukur dari seberapa banyak ia dilayani, melainkan dari seberapa tulus ia melayani orang lain. Kasih yang rela berkorban adalah cerminan hati Allah yang bekerja di dalam diri manusia.

Karena itu, setiap orang percaya dipanggil untuk meneladani kasih tersebut dalam kehidupan sehari-hari bersedia merendahkan diri, menolong sesama, dan mengutamakan kepentingan orang lain di atas kepentingan pribadi. Di situlah kasih Kristus benar-benar hidup dan nyata di tengah dunia.

Kiranya melalui pemahaman ini, kita semakin dimampukan untuk menjadi saluran kasih Tuhan bagi banyak orang, sehingga nama Tuhan dimuliakan melalui kehidupan kita. (A27)

Tuhan Yesus memberkati kita semua

Cp konseling dan Doa permohonan 0822762709 Pdt Manser Sagala MTh

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.