Kini Aprilia dan Rudi tidak lagi bernyanyi di balik mikrofon atau berjoget di bawah lampu strobo. Mereka duduk di balik jeruji Mapolda Sumut, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Proses hukum masih berjalan, tapi publik sudah menjatuhkan vonis sosialnya.
Kisah mereka menyebar cepat — dari unggahan Instagram, hingga Facebook. Banyak bertanya, berapa banyak Aprilia-Aprilia lainnya di luar sana, yang tergoda oleh kilau semu dunia malam, tanpa tahu bahwa mereka sedang berjalan menuju kehancuran? (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.